LoBi (Layanan Online Bimas Islam)
Kementerian Agama Kota Tangerang

Dibawah ini merupakan Layanan-layanan yang ada pada seksi Bimas Islam

PERMOHONAN PELAYANAN ARAH KIBLAT

Persyaratan

  • Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  • Foto copy KTP pemohon dan 2 Orang saksi

Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
  • Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Front Office PTSP memberikan tanda terima kepada pemohon;
  • Tim Kalibarasi melakukan pengukuran arah kiblat dan membuat berita acara pengukuran arah kiblat;
  • Front office PTSP memberikan Sertifikat Arah Kiblat kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).

Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari kerja

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Sertifikat Arah Kiblat

Pengaduan dan Informasi

  • Call center : 085691058986 ( Sofwat Amini)
  • Chatbot WA : 089654984420

KONSULTASI PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH

Persyaratan

  • Surat permohonan Konsultasi Perkawinan
  • Foto Copy KTP pemohon

Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan konsultasi perkawinan kepada Petugas Front Office PTSP;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office PTSP mengkomunikasikan kepada Pimpinan / Bimas Islam;
  • Kepala Kemenag / Pejabat yang ditunjuk / Konselor memberikan pelayan konsultasi;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 60 (enam puluh) menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Hasil Konsultasi

Pengaduan dan Informasi

  • Call center : 081310421742 (Siti Khodijah,
    S.Ag,.M.Ikom)
  • Chatbot WA : 089654984420

PERDISTRIBUSIAN JADWAL WAKTU SOLAT DAN IMSYAKYYAH

Persyaratan

  • Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang
  • Foto copy KTP pemohon

Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front Office PTSP;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office PTSP memproses permohonan Jadwal Waktu Sholat dan Imsyakiyyah
  • Petugas Front Office PTSP memberikan hasil layanan.
  • Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).

Waktu Pelayanan

  • 30 (tiga puluh) menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Jadwal Waktu Sholat dan Imsyakiyyah

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 082122313646 ( R. Rama Wibisana, S.Sos )

PERMOHONAN BLANKO N, NA, NB, DN (KUA KECAMATAN)

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari KUA Kecamatan

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
  • Petugas Front Office menyerahkan Blanko kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 60 (enam puluh) menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Blanko N, NA, NB, DN

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 082122313646 ( R. Rama Wibisana, S.Sos)

PEMOHON DATA KEAGAMAAN

Persyaratan

  • Surat permohonan permintaan Data Keagamaan
  • Foto copy KTP pemohon

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
  • Petugas Front Office menyampaikan data keagamaan kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 60 (enam puluh) Menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Data Keagamaan

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)

PERMOHONAN PETUGAS DOA DAN ROHANIWAN

Persyaratan

  • Surat Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniwan

Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office PTSP memproses permohonan Petugas Doa dan Rohaniwan;
  • Petugas Front Office PTSP memberikan hasil jawaban kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).

Waktu Pelayanan

  • 30 (tiga puluh) Menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Surat tugas Rohaniawa dan doa

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)

PERMOHONAN TENAGA PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT / INSTANSI PEMERINTAH

Persyaratan

  • Surat Permohonan Tenaga Penyuluhan

Prosedur

  • Pemohon mengajukan surat permohonan kepada petugas Front Office;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
  • Petugas Front Office menyampaikan jadwal/surat tugas tenaga penyuluh kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 30 (tiga puluh) Menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Surat tugas/jadwal tenaga penyuluh

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MAJLIS TAKLIM

Persyaratan

  • Surat Permohonan rekomendasi;
  • Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla.
  • Profil
  • SK dan Susunan Pengurus
  • AD/RT
  • Program Kerja
  • Surat Keterangan Domisili
  • FC KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
  • Foto Sekretariat/Tempat Kegiatan dan Foto Kegiatan
  • Data dan FC KTP Jama’ah

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP;
  • Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
  • Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 30 (Tiga Puluh) menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MASJID / MUSHOLLA

Persyaratan

  • Profil Masjid/Musholla;
  • Surat Permohonan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan setempat;
  • Susunan Pengurus Ta`mir (SK Ta`mir);
  • Foto copy KTP Ketua dan Sekretaris Ta`mir;
  • Foto copy Surat Keterangan Terdaftar Wakaf / AIW;
  • Foto Masjid / Musholla dari depan, samping dan dalam.

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Front Office;
  • Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  • Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
  • Petugas Front Office menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar Masjid / Musholla kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 60 (enam puluh) Menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Terdaftar Masjid/Musholla

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)

PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN MASJID / MUSHOLLA

Persyaratan

  • Surat Permohonan Rekomendasi;
  • Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla.

Prosedur

  • Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP;
  • Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  • Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
  • Petugas Front Office menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon;
  • Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu Pelayanan

  • 60 (enam puluh) Menit

Biaya Pelayanan

  • Rp. 0,-

Produk Layanan

  • Surat Keteranga Terdaftar Masjid/Musolla

Pengaduan dan Informasi

  • Call Center : 081310909424 ( A. Tabrizi)