LoBi (Layanan Online Bimas Islam)
Kementerian Agama Kota Tangerang
Dibawah ini merupakan Layanan-layanan yang ada pada seksi Bimas Islam
PERMOHONAN PELAYANAN ARAH KIBLAT
Persyaratan
Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
Foto copy KTP pemohon dan 2 Orang saksi
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Front Office PTSP memberikan tanda terima kepada pemohon;
Tim Kalibarasi melakukan pengukuran arah kiblat dan membuat berita acara pengukuran arah kiblat;
Front office PTSP memberikan Sertifikat Arah Kiblat kepada pemohon;
Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
Pemohon mengajukan permohonan konsultasi perkawinan kepada Petugas Front Office PTSP;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office PTSP mengkomunikasikan kepada Pimpinan / Bimas Islam;
Kepala Kemenag / Pejabat yang ditunjuk / Konselor memberikan pelayan konsultasi;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Waktu Pelayanan
60 (enam puluh) menit
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Hasil Konsultasi
Pengaduan dan Informasi
Call center : 081310421742 (Siti Khodijah, S.Ag,.M.Ikom)
Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang
Foto copy KTP pemohon
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front Office PTSP;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office PTSP memproses permohonan Jadwal Waktu Sholat dan Imsyakiyyah
Petugas Front Office PTSP memberikan hasil layanan.
Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
Waktu Pelayanan
30 (tiga puluh) menit
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Jadwal Waktu Sholat dan Imsyakiyyah
Pengaduan dan Informasi
Call Center : 082122313646 ( R. Rama Wibisana, S.Sos )
Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
Petugas Front Office menyerahkan Blanko kepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Waktu Pelayanan
60 (enam puluh) menit
Biaya Pelayanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Blanko N, NA, NB, DN
Pengaduan dan Informasi
Call Center : 082122313646 ( R. Rama Wibisana, S.Sos)
Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
Petugas Front Office menyampaikan data keagamaan kepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Surat Permohonan Permintaan Petugas Doa dan Rohaniwan
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Front office PTSP;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office PTSP memproses permohonan Petugas Doa dan Rohaniwan;
Petugas Front Office PTSP memberikan hasil jawaban kepada pemohon;
Pemohon mengisi Quisoner SKM ( Survey Kepuasan Masyarakat ).
PERMOHONAN TENAGA PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT / INSTANSI PEMERINTAH
Persyaratan
Surat Permohonan Tenaga Penyuluhan
Prosedur
Pemohon mengajukan surat permohonan kepada petugas Front Office;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
Petugas Front Office menyampaikan jadwal/surat tugas tenaga penyuluh kepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MAJLIS TAKLIM
Persyaratan
Surat Permohonan rekomendasi;
Proposal permohonan bantuan Masjid / Musholla.
Profil
SK dan Susunan Pengurus
AD/RT
Program Kerja
Surat Keterangan Domisili
FC KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
Foto Sekretariat/Tempat Kegiatan dan Foto Kegiatan
Data dan FC KTP Jama’ah
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP;
Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon;
Petugas Back Office memproses pelayanan yang dimaksud;
Petugas Front Office menyerahkan layanankepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MASJID / MUSHOLLA
Persyaratan
Profil Masjid/Musholla;
Surat Permohonan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan setempat;
Susunan Pengurus Ta`mir (SK Ta`mir);
Foto copy KTP Ketua dan Sekretaris Ta`mir;
Foto copy Surat Keterangan Terdaftar Wakaf / AIW;
Foto Masjid / Musholla dari depan, samping dan dalam.
Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Front Office;
Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
Petugas Front Office menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar Masjid / Musholla kepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada petugas Front Office PTSP;
Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan, Jika berkas permohonan lengkap akan diteruskan ke petugas Back Office PTSP, Jika berkas permohonan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
Petugas Back Office memproses pelayanan dimaksud;
Petugas Front Office menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon;
Pemohon mengisi instrumen Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).